Sabtu, 07 Maret 2020

Hak & Kewajiban

ANGGARAN DASAR KOPERASI SERBA USAHA PAMULANGAN

BAB VI

KEANGGOTAAN

BAGIAN PERTAMA
UMUM


Pasal 9

1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ini ialah warga negara Indonesia yang cakap dan       mampu melakukan  tindakan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Santri; Santriwati; Pengasuh Pondok Pesantren di bawah Yayasan Pamulangan,
    pengurus yayasan pamulangan, pamong Mts Pamulangan; anggota Brayat Ageng
    Pondok Kuno
b. Ada kesanggupan secara tertulis untuk membayar simpanan pokok sebagaimana yang
    ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
c. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Koperasi yang
    berlaku

2. Dalam hal keanggotaan seorang anggota berakhir karena meninggal dunia maka 
    janda/duda selaku ahli waris dapat meneruskan sebagai anggota untuk 1 (satu) kali saja 
    dengan membuat surat pernyataan meneruskan keanggotaan.

Pasal 10

1. Untuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
    Pengurus.
2. Anggota yang sudah pernah keluar/berhenti dapat masuk kembali menjadi anggota
    Koperasi dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus dengan syarat
    hanya diberi kesempatan untuk 1 (satu) kali saja.
3. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
    daftar anggota.
4. Berakhirnya keanggotaan, mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam
    buku daftar anggota.
5. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat
    dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara apapun juga, kecuali karena warisan
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 2.

BAGIAN KEDUA

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

1. Setiap anggota berhak :
     a. Menghadiri rapat anggota.
    b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
    c. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
    d. Meminta diadakan Rapat Anggota.
    e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik
        diminta maupun tidak diminta.
    f.  Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama
        anggota.
    g. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
        Anggaran Dasar.

2. Setiap Anggota wajib :
     a. Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran
         Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
     b. Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
     c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

BAGIAN KETIGA

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 12

Keanggotaan Koperasi berakhir karena:
1.  Meninggal dunia.
2.  Mengundurkan diri secara tertulis.
3.  Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
4.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SERBA USAHA PAMULANGAN

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi Serba Usaha Pamulangan adalah
    a. Santri Yayasan Pamulangan 
    b. Santriwati Yayasan Pamulangan
    c. Pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Pamulangan
    d. Pengurus Yayasan Pamulangan
    e. Anggota Brayat Ageng Pondok Kuno
     f. Pamong Mts Pamulangan
    g. Pengurus Koperasi Serba Usaha Pamulangan
    
2. Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1 diatur tersendiri
    dalam Peraturan Khusus.

Pasal 6

Keanggotaan Koperasi Serba Usaha Pamulangan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi.

Pasal 7

1.  Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah Yogyakarta maka anggota
     bersangkutan dapat memilih:
     a. Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru dan Keanggotaan yang
         bersangkutan di unit yang lama dihapus.
     b. Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi
         anggota di unit yang baru.
     c. Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit
         yang baru.

2. Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota 
    yang pindah ke unit lain akan diatur pada bagian yang mengatur Simpanan Anggota.

Pasal 8

1. Keanggotaan berakhir karena:

    a. Meninggal dunia.
    b. Mengundurkan diri secara tertulis.
    c. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
    d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
      
2. Keanggotaan diberhentikan oleh Pengurus karena:
    a. Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
    b. Merugikan Koperasi
      
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota karena:

     Anggota yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1 huruf b,c,d,e,f dan g yang telah terputus 
     hubungan kerjanya dengan unit kerja masing-masing.

4. Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut maka nama yang bersangkutan dihapus/
    dicoret dari buku daftar anggota dan seluruh simpanan anggota bersangkutan
    dikembalikan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.

5. Bagi Anggota yang telah dihapus/dicoret dari daftar anggota apabila berkeinginan 
    menjadi anggota Koperasi Swadharma kembali, hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan
    anggota tersebut dicatat dalam daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib
    memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.

Pasal 9

Anggota Koperasi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:

a. Peringatan.
b. Pembatasan atau pencabutan hak memperoleh pelayanan/bantuan dari Koperasi.
c. Diberhentikan sebagai anggota Koperasi.
d. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar