ANGGARAN
DASAR KOPERASI SERBA USAHA PAMULANGAN
BAB
VI
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM
Pasal 9
a. Santri; Santriwati; Pengasuh Pondok Pesantren di bawah Yayasan Pamulangan,
pengurus yayasan pamulangan, pamong Mts Pamulangan; anggota Brayat Ageng
Pondok Kuno
b. Ada kesanggupan secara tertulis untuk membayar
simpanan pokok sebagaimana yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
c. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan Koperasi yang
berlaku
1. Setiap anggota berhak :
a. Menghadiri rapat anggota.
b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
c. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
d. Meminta diadakan Rapat Anggota.
e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik
Keanggotaan Koperasi Serba Usaha Pamulangan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku
anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi.
1. Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah
Yogyakarta maka anggota
1. Keanggotaan berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Dalam hal keanggotaan seorang anggota berakhir karena
meninggal dunia maka
janda/duda selaku ahli waris dapat meneruskan sebagai
anggota untuk 1 (satu) kali saja
dengan membuat surat pernyataan meneruskan
keanggotaan.
Pasal 10
1. Untuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada
Pengurus.
2. Anggota yang sudah pernah keluar/berhenti dapat masuk kembali menjadi anggota
2. Anggota yang sudah pernah keluar/berhenti dapat masuk kembali menjadi anggota
Koperasi dengan cara mengajukan permohonan
tertulis kepada Pengurus dengan syarat
hanya diberi kesempatan untuk 1
(satu) kali saja.
3. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
3. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota.
4. Berakhirnya keanggotaan, mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam
4. Berakhirnya keanggotaan, mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota.
5. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat
5. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara apapun
juga, kecuali karena warisan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 2.
BAGIAN KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
a. Menghadiri rapat anggota.
b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
c. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
d. Meminta diadakan Rapat Anggota.
e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.
f. Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan
yang sama antar sesama
anggota.
g. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
g. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
2. Setiap Anggota wajib :
a. Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran
a. Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
b. Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi Serba Usaha Pamulangan adalah
a. Santri Yayasan Pamulangan
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
BAGIAN KETIGA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan Koperasi
berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA KOPERASI SERBA USAHA PAMULANGAN
BAB
IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
5
a. Santri Yayasan Pamulangan
b. Santriwati Yayasan Pamulangan
c. Pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Pamulangan
d. Pengurus Yayasan Pamulangan
e. Anggota Brayat Ageng Pondok Kuno
f. Pamong Mts Pamulangan
g. Pengurus Koperasi Serba Usaha Pamulangan
2. Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud
dalam ayat 1 diatur tersendiri
dalam Peraturan Khusus.
Pasal 6
Pasal 7
bersangkutan dapat memilih:
a. Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru
dan Keanggotaan yang
bersangkutan di unit yang lama dihapus.
b. Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi
b. Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi
anggota di unit yang baru.
c. Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit
c. Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit
yang baru.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan
simpanan wajib bagi anggota
yang pindah ke unit lain akan diatur pada
bagian yang mengatur Simpanan Anggota.
Pasal 8
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri secara tertulis.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Keanggotaan diberhentikan oleh Pengurus karena:
a. Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
b. Merugikan Koperasi
b. Merugikan Koperasi
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota karena:
Anggota yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1
huruf b,c,d,e,f dan g yang telah terputus
hubungan kerjanya dengan unit
kerja masing-masing.
4. Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut maka nama yang
bersangkutan dihapus/
dicoret dari buku daftar anggota dan seluruh simpanan
anggota bersangkutan
dikembalikan setelah diperhitungkan dengan
kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.
5. Bagi Anggota yang telah dihapus/dicoret dari daftar
anggota apabila berkeinginan
menjadi anggota Koperasi Swadharma kembali,
hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan
anggota tersebut dicatat dalam
daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib
memenuhi syarat-syarat
sebagai anggota.
Pasal
9
Anggota Koperasi yang
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan
Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya
berupa:
a. Peringatan.
b. Pembatasan atau pencabutan hak memperoleh pelayanan/bantuan
dari Koperasi.
c. Diberhentikan sebagai anggota Koperasi.
d. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.
d. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar